Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Slarang menyampaikan Laporan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2026.
Laporan dimaksud merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan desa selama Tahun Anggaran 2025, meliputi pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Adapun secara garis besar, laporan ini menggambarkan hal-hal sebagai berikut:
- Pendapatan Desa yang bersumber dari berbagai ketentuan sesuai kemampuan dan kebutuhan desa.
- Belanja Desa, yang dialokasikan untuk mendukung urusan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat sesuai prioritas.
- Pembiayaan Desa, yang mencakup aktivitas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan untuk menutup kebutuhan atau penyesuaian pengelolaan anggaran.
Bagi masyarakat yang membutuhkan infomasi terkait laporan dapat dilihat melalui link : Lap Realisasi APBDes 2025.pptx - Google Slide https://docs.google.com/presentation/d/18mVxaCJpFRShCMM6E9N5uTYDnMli8ITl/edit?slide=id.p1#slide=id.p1
Kami berharap laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan desa pada tahun berikutnya. Dengan adanya penyampaian laporan ini, seluruh proses transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat dipahami dan diawasi dengan baik oleh masyarakat dan pihak terkait.
Selanjutnya, kami mohon dukungan, koreksi, dan masukan dari hadirin sekalian apabila masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan, agar pengelolaan APBDes ke depan dapat semakin tepat sasaran, tepat guna, serta bermanfaat bagi masyarakat Desa Slarang.
Demikian narasi penyampaian laporan ini kami sampaikan.
Terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu sekalian.
Tinggalkan Komentar